Pages

Rabu, 23 Mei 2012

undian menurut fikih


UNDIAN BERHADIAH

A.      Tinjauan Umum Mengenai Undian
1.    Pengertian Undian Berhadiah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, undian diartikan dengan sesuatu yang diundi (lotre). Sedangkan dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa lotre itu berasal dari Bahasa Belanda “loterij” yang artinya undian berhadiah, nasib, peruntungan. Dalam Bahasa Inggris juga terdapat kata “lottery” yang berarti undian.
Sementara itu, dalam Ensiklopedi Hukum Islam dijelaskan bahwa undian (qur’ah) merupakan upaya memilih sebagian pilihan (alternatif) dari keseluruhan pilihan yang tersedia dengan cara sedemikian rupa sehingga setiap pilihan yang tersedia itu memiliki kemungkinan (probabilitas) yang sama besarnya untuk terpilih. Undian merupakan upaya paling mampu menjauhkan unsur keberpihakan dalam memilih dan dapat dilakukan untuk maksud-maksud yang jauh sama sekali dari perjudian.
Mengacu pada pengertian di atas, kata undian itu sinonim dengan pengertian lotre, di mana dalam lotre ada unsur spekulatif (untung-untungan mengadu nasib). Namun, di masyarakat kata undian dan lotre pengertiannya dibedakan, sehingga hukumnya pun berbeda. Kalau dalam undian tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu undian hukumnya boleh, seperti undian kuis berhadiah sebuah produk di televisi. Sedangkan dalam lotre ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu hukumnya haram.
2.    Jenis-jenis Undian
Ditinjau dari sudut manfaat dan mudaratnya, ulama mazhab (Mazhab Hanafi, Maliki, Hambali dan Syafi’i) membagi undian atas dua bagian, yaitu undian yang mengandung unsur mudarat atau kerusakan dan undian yang tidak mengandung mudarat dan tidak mengakibatkan kerugian.
Adapun undian yang mengandung unsur mudarat atau kerusakan terdiri dari dua jenis undian yaitu:
a.    Undian yang menimbulkan kerugian finansial pihak-pihak yang diundi. Dengan kata lain antara pihak-pihak yang diundi terdapat unsur-unsur untung-rugi, yakni jika di satu pihak ada yang mendapat keuntungan, maka di pihak lain ada yang merugi dan bahkan menderita kerusakan mental. Biasanya, keuntungan yang diraihnya jauh lebih kecil daripada kerugian yang ditimbulkannya. Undian yang terdapat unsur-unsur ini dalam Al-Qur’an disebut al-maisir (QS Al-Baqarah: 219).5
b.    Undian yang hanya menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi dirinya sendiri, yaitu berupa kerusakan mental. Manusia menggantungkan nasib, rencana, pilihan dan aktivitasnya kepada para “pengundi nasib” atau “peramal”, sehingga akal pikirannya menjadi labil, kurang percaya diri dan berpikir tidak realistik. Undian semacam ini dalam Al-Qur’an disebut dengan al-azlam (QS Al-Maa’idah: 90).
Sedangkan undian yang tidak mengandung atau menimbulkan mudarat dan tidak mengakibatkan kerugian, baik bagi pihak-pihak yang diundi maupun bagi pihak pengundi sendiri para pelakunya hanya mendapatkan keuntungan di satu pihak dan pihak lain tidak mendapat apaapa, akan tetapi tidak menderita kerugian. Yang termasuk dalam kategori ini ialah segala macam undian berhadiah dari perusahaan-perusahaan dengan motif promosi atas barang produksinya, undian untuk mendapatkan peluang tertentu (karena terbatasnya peluang tersebut) seperti undian untuk berangkat menunaikan ibadah haji dengan cuma-cuma dan undian untuk menentukan giliran tertentu, seperti dalam arisan. Termasuk juga dalam kategori ini bentuk undian dalam kategori prioritas urutan dalam perlombaan, baik olahraga maupun kesenian.
3.    Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian
Dalam menguraikan tentang hukum undian diharuskan untuk kembali mengingat beberapa kaidah syari’at Islam yang telah dijelaskan dalam tulisan bagian pertama dalam pembahasan ini. Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama : Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari jual beli (dengan cara) gharor”. Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya.
Kedua : Kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Ma`idah : 90-91). Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersada : “Siapa yang berkata kapada temannya : “Kemarilah saya berqimar denganmu”, maka hendaknya ia bershodaqah.” Yaitu hendaknya ia membayar kaffarah (denda) menebus dosa ucapannya.
Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat. Maisir adalah setiap Mu’amalah yang orang masuk kedalamnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan ; dia mungkin rugi dan mungkin beruntung. Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir, dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.
Berdasarkan dua kaidah di atas, berikut ini kami akan berusaha menguraikan bentuk-bentuk undian secara garis besar berserta hukumnya.
B.       Macam-macam Undian:
Undian bisa dibagi menjadi tiga bagian :
-        Satu : Undian tanpa syarat.
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezholiman, riba, gharar, penipuan dan selainnya.
-        Dua : Undian dengan syarat membeli barang.
Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain : Sebagian perusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yang menarik seperti mobil, HP, Tiket, biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yang membeli darinya suatu produk yang terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon/kartu undian itu dimasukkan pada kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai cabang atau relasinya.
Hukumnya : Undian jenis ini tidak lepas dari dua keadaan : ? Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut. Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharamkan dalam syari’at Islam.
Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :
1)        Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan ; mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar. Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy.
2)        Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.
Tarjih:
Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena tidak adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli adalah membutuhkan barang/pruduk tersebut maka ini adalah mu’amalat yang bersih dari Maisir/Qimar dan ukuran yang menggugurkan alas an pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal. Wallahu A’lam.
-        Tiga : Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya : Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya : Mengirim kupon/kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh lain : Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan.
Contoh lain : Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir.
Yang dimaksud dengan Short Message Service (SMS) berhadiah adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu, yang disertai dengan janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekuensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal, dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor.
Pengundian hadiah di media massa (Koran, majalah), maupun media audio visual (televisi) serta kuis dalam bentuk SMS saat ini memang sedang booming di Indonesia dan menjadi fenomena tersendiri. Hampir setiap acara yang disiarkan secara live di televisi mengikutsertakan kuis dalam bentuk SMS dan undian berhadiah di sepanjang acara. Kuis SMS seakan-akan menjadi bumbu penyedap yang menjadikan suatu acara menjadi terasa kurang lengkap tanpa adanya kuis SMS. Hadiahnya bisa jadi barang yang berharga jutaan rupiah bahkan rausan juta dan bisa didapat dalam waktu sekejap. Sungguh menggiurkan!
Maka tak heran jika kuis SMS dan undian berhadiah akhirnya didaulat untuk menjadi topik yang asyik diperbincangkan oleh berbagai kalangan, terutama dari kalangan ulama. Terjadi pro dan kontra tentang halal dan haramnya ikut serta dalam kuis SMS dan undian berhadiah tersebut.
Di zaman modern ini, kuis yang ditayangkan dalam di media massa maupun media elektronik bisa berunsur judi, yaitu ketika peserta diwajibkan membayar biaya tertentu untuk mengikutinya. Sebaliknya, bila sama sekali tidak ada kontribusi biaya dari peserta untuk ikut undian berhadiah, seperti dari pihak sponsor, maka kuis itu halal hukumnya. Namun harus diperhatikan dalam kaitannya dengan kuis/sayembara/undian yang biasa dilakukan di media seperti TV dan sebagainya agar jangan sampai terkontaminasi dengan praktek-praktek judi atau riba.
Adanya kecenderungan produsen dan pengelola teknologi informasi dalam menggunakan kuis berhadiah adalah sebuah praktek dari sistem ekonomi bujuk rayu. Mereka berupaya merayu dan memikat calon konsumen dengan hadiah-hadiah besar. Kenyataannya, strategi tersebut memang cukup efektif. SMS berhadiah adalah salah satu contoh dari sistem ekonomi yang mengharapkan perputaran uang dengan cepat dan membuai masyarakat. Sistem ini mengajarkan bahwa kekayaan tidak harus didapatkan melalui kerja keras dan ketekunan yang menghabiskan waktu bertahun-tahun. Kekayaan dan kesuksesan bisa diperoleh melalui keberuntungan. Padahal tidak demikian menurut ajaran Islam. Setiap hal yang ingin kita dapatkan haruslah didahului dengan usaha/ikhtiar dan kerja keras untuk mendapatkannya.
Kuis SMS dan undian berhadiah merupakan salah satu strategi bisnis yang dipasang oleh produsen. Sangat jelas bahwa motivasi produsen dalam menggunakan SMS berhadiah adalah dalam rangka merayu konsumen. Persaingan yang sangat ketat mendorong setiap produsen untuk menawarkan bonus-bonus yang memuaskan konsumen. Karena itu, seringkali hadiah yang ditawarkan adalah sesuatu yang sangat diinginkan oleh setiap orang, yang pemenuhannya secara normal membutuhkan waktu lama. Model yang digunakan bisa berupa undian berhadiah atau dapat pula menggunakan format seperti kuis SMS. Tekniknya seolah-olah konsumen berusaha menggunakan daya-upaya dan kecerdasannya dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Namun jika dicermati lebih jauh, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memiliki kualitas. Pertanyaan itu memang hanya sebuah syarat dalam modus permainan berhadiah. Tidak ada unsur pendidikan dan pencerdasan, yang ada hanyalah hasrat pemutaran uang dan bujuk-rayu penggunaan produk tertentu.
Dasar Hukum
§  Dalil Al Quran
Kuis SMS kalau kita tinjau dari prakteknya dapat dikategorikan dalam judi atau maisir. Ini dikarenakan telah memenuhi tiga unsur, yaitu :
1)        ada yang dipertaruhkan
2)        kita mengeluarkan sejumlah biaya untuk mengikuti undiannya
3)        ada unsur gambling
Sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al Baqarah : 219 disebutkan :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, [2:219]
Allah juga berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 90 sebagaimana tersebut dibawah ini : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [5:90]
Sehingga sudah jelas bahwa dalam Al Qur’an disebutkan bahwa judi itu jelas-jelas perbuatan yang dilarang oleh Allah karena merupakan pekerjaan syetan yang keji.
Larangan tersebut diulang oleh Allah dalam Surat Al Maidah ayat 91, Al Isra’ ayat 26-27 dan Surat Al-A’raf ayat 31 yang berbunyi :
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [5:91]
“dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”(QS. Al-Isra’ [17]: 26-27).
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [7:31] Allah dalam menjatuhkan vonis haram pada suatu hal atau perkara pasti ada sebab musababnya. Jika dalam kuis SMS ini yang dikategorikan dalam judi dilarang, karena dapat menyebabkan permusuhan, kebencian – kebencian, serta menghalangi dalam mengingat Allah dan sembahyang. Ikut serta dalam SMS sama halnya dengan menghambur-hamburkan uang dengan boros, dan Allah sangat membencinya karena pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan yang senantiasa berbuat ingkar. Naudzubillah.
§  Qoul Ulama’
Kuis SMS dan undian berhadiah digolongkan dalam judi oleh karena hukumnya haram. Oleh karena itu haram hukumnya jika menginfakkan harta kita untuk mengikuti kuis SMS tersebut. Begitu juga haram hukumnya jika kita menginfakkan harta hasil kuis SMS karena sudah jelas dalam qoul Sufyan Ats-Sauri bahwa menginfakkan barang haram dijalan Allah diumpamakan kita mencuci pakaian kita dengan air kencing yang notabene merupakan barang najis yang hanya bisa dibersihkan dengan barang yang suci pula.
Begitu pula Dr. As-Sheikh Yusuf Al-Qardhawi, Pro. Dr. Ali As-Salus dan Sheikh Muhammad Salleh Al-Munjid mengeluarkan fatwa yang mengharamkannya karena dianggap sebagai judi terselubung.
§  Kaidah Fiqih
Salah satu kaidah fiqih menyebutkan bahwa : ”Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kebaikan” (Moh. Adib Asri, 1977).
Dalam kuis SMS terkandung unsur kerusakan, yaitu dapat menimbulkan kebencian, permusuhan bahkan melalaikan kita pada mengingat Allah. Sehingga dapat disimpulkan berdasarkan kaidah Fiqhiyah bahwa kuis SMS haram karena ada unsur kerusakan.
§  Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa SMS berhadiah haram hukumnya karena mengandung unsur judi. Fatwa itu adalah salah satu fatwa hasil keputusan Ijtima Ulama di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei 2006 yang dihadiri lebih dari seribu ulama. SMS berhadiah tersebut termasuk judi karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas tak berbeda dengan judi.
Sehingga jelaslah kenapa kuis SMS atau kuis berhadiah diharamkan oleh MUI. Dalam kuis SMS mengandung unsur pemborosan dan menghambur-hamburkan uang untuk suatu hal yang belum tentu dapat diraih.
D.      Contoh Praktek Undian Berhadiah
1.      Undian Berhadiah yang Diharamkan
Suatu undian yang mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu, baik langsung atau tidak langsung seperti membayar melalui pulsa telepon premium call (diatas tarif biasa) dimana pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta, lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu, maka ini termasuk judi dan undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.
Letak judinya jelas terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa. Misalnya jika biaya mengirim SMS reguler adalah rata – rata Rp 350,- namun karena digunakan untuk mengirim SMS kuis tertentu, maka harganya menjadi Rp. 1000,- atau bahkan lebih tergantung pihak penyelenggara kuis. Bila pihak provider mengambil Rp. 350 per SMS, maka keuntungannya adalah Rp. 650,-. Angka ini biasanya dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan provider masing-masing 50 %. Maka keuntungan pihak penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 325,-. Bila peserta kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka keuntungan bersih penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 1.625.000.000. Uang sejumlah ini bisa untuk membeli beberapa mobil Kijang dan beberapa sepeda motor. Lalu 5 juta orang peserta SMS itu tidak mendapat apa-apa dari Rp 1.000,- yang mereka keluarkan, karena yang menang hanya beberapa orang saja. Ini adalah sebuah perjudian massal yang melibatkan 5 juta orang di tempat yang berjauhan.
2.      Undian berhadiah yang Dihalalkan
Sebuah toko menyelenggarakan undian berhadiah bagi pelanggan/ pembeli yang nilai total belanjanya mencapai Rp. 50.000,-. Dengan janji hadiah seperti itu, toko bisa menyedot pembeli lebih besar -misalnya- 2 milyar rupiah dalam setahun. Pertambahan keuntungan ini bukan karena adanya kontribusi dari pelanggan / pembeli sebagai syarat ikut undian. Melainkan dari bertambahnya jumlah mereka.
Hadiah yang dijanjikan sejak awal memang sudah disiapkan dananya dan meskipun pihak toko tidak mendapatkan keuntungan yang lebih, hadiah tetap diberikan. Maka dalam masalah ini tidaklah disebut sebagai perjudian karena konsumen dalam hal ini pembeli sama sekali tidak dirugikan. Barang belanjaan yang mereka dapatkan dengan uang itu memang sebanding dengan harganya. Hukumnya bisa menjadi haram manakala barang yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan uang yang mereka keluarkan. Misalnya bila seharusnya harga sebatang sabun itu Rp. 5.000,-, lalu karena ada program undian berhadiah, dinaikkan menjadi Rp. 6.000,-. Sehingga bisa dikatakan ada biaya di luar harga sesungguhnya yang dikamuflase sedemikian rupa yang pada hakikatnya tidak lain adalah uang untuk memasang judi.
Kuis SMS dan undian berhadiah adalah haram hukumnya apabila mengandung unsur judi, yaitu segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak yang menang/untung mengambil harta/materi dari pihak yang kalah/rugi, dan telah memenuhi tiga unsur, yaitu :
a)    Adanya taruhan harta yang berasal dari pihak-pihak yang berjudi,
Adanya taruhan dalam kuis SMS, dibuktikan dengan adanya pembayaran tarif yang lebih tinggi daripada tarif normal, misalnya Rp 2000,- per SMS. Hal ini sama saja dengan taruhan yang diberikan oleh para penjudi.
b)   Ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah,
Adanya unsur permainan (la’bun) dalam kuis SMS sangat jelas, yaitu adanya kontes-kontes musik, nyanyi, lawak, dan yang semisalnya. Misalnya saja KDI, AFI, dan sebagainya.
c)    Pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.
Pihak yang kalah/merugi adalah jutaan orang yang mengikuti kuis tapi tidak mendapat hadiah, padahal tarif SMS sudah dipatok lebih mahal dari biasanya. Sedangkan pihak yang menang, pertama-tama adalah para pemenang kuis. Selain mereka, juga para penyelenggara kuis itu sendiri, yang terdiri dari tiga pihak, yaitu :
-     Pertama, media pemilik program, misalnya SCTV;
-     Kedua, penyedia konten (content provider), misalnya Visitel;
-     Ketiga, operator seluler, misalnya Telkomsel.
Ketiga pihak penyelengara kuis ini hakikatnya adalah bandar-bandar judi terselubung yang jahat karena mengeruk banyak uang dengan jalan mudah.
Kesimpulannya, undian berhadiah dan kuis SMS tidak diragukan lagi adalah haram hukumnya menurut syariah Islam, karena termasuk kategori judi. Namun hukumnya boleh jika pemenang tidak mengeluarkan sesuatu untuk taruhan. (Indoskripsi).


Sumber :
Suhendi,Hendi. Fikih Muamalah. Jakarta : Raja Gravindo, 2010

1 komentar:

 

Sample text

Sample Text