Pages

Kamis, 15 Maret 2012

Zakat Fitrah (RPP kelas IV)

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Mata Pelajaran
:
Fiqh
Satuan Pendidikan
:
MIN Madigondo
Kelas / Semester
:
IV/I
Waktu
:
1 ´ 40’ (1 ´ pertemuan)
Standar Kompetensi
:
1. Mengenal ketentuan zakat
Kompetensi Dasar
:
1.2.    Menjelaskan ketentuan zakat fitrah
Indikator

Pada akhir pertemuan
1.2.1. Siswa dapat menyebutkan pengertian zakat fitrah
1.2.2. Siswa dapat menyebutkan hukum menunaikan zakat fitrah
1.2.3. Siswa dapat mendeskripsikan jumlah dan waktu  mengeluarkan zakat fitrah
Tujuan
:
-    Siswa dapat menyebutkan pengertian zakat fitrah
-    Siswa dapat menyebutkan hukum menunaikan zakat fitrah
-    Siswa dapat mendeskripsikan jumlah dan waktu mengeluarkan zakat fitrah
I.     Materi                   
Zakat fitrah
a.    Pengertian zakat fitrah
b.    Hukum menunaikan zakat fitrah
c.    Jumlah dan waktu mengeluarkan zakat fitrah
II.     Metode
Ceramah, jigsaw, tanya jawab, visual/(slide), audio visual, penugasan, peer teaching
(Catatan : audio visual digunakan jika sarana dan prasarana memadahi/mendukung)
III.     Langkah – Langkah Kegiatan Pembelajaran
A.       Kegiatan Awal 10’
Waktu (menit)
Kegiatan Pembelajaran
Metode/ Strategi
Sumber/ Bahan / Alat
1’
Guru memulai pelajaran dengan ucapan salam
Ceramah, Tanya jawab, dan Penugasan, Demontrasi

Absensi, polpen, poster
1’
Ketua kelas memimpin do’a
1’
Guru menanyakan kehadiran siswa melalui absensi
5’
G : menghidupkan suasana belajar dengan suatu gerakan tangan,

Apersepsi
G : Apabila kita mendapatkan nikmat dari Allah kita diwajibkan untuk?
S : (Menjawab Pertanyaan)
G : Apa rasa syukur kita jika kita mempunyai harta? 
S : (Menjawab Pertanyaan)
G : kita menafkahkan sebagian harta kita kepada yang berhak menerima salah satunya adalah dengan  berzakat. Seperti yang telah diperlajari pada pelajaran sebelumnya, Zakat dibagi menjadi 2 macam : hal ini telah dijelaskan pada pembelajaran sebelumnya, coba saya tanya apa saja ?
S : (menjawab pertanyaan)
G : untuk materi kita hari ini Zakat Fitrah, baik saya akan menjelaskan langkah-langkah kegiatan pembelajaran hari ini.
(Guru menempelkan SK, KD didepan kelas )
Teknik kegiatan hari ini dengan menggunakan metode jigsaw.
2’
Guru membagi siswa menjadi 6  kelompok (kelompok asal dan kelompok ahli)
-     Kelompok asal terdiri 6 kelompok dan masing-masing kelompok terdiri 3 siswa, kemudian guru membagikan nomor pada tiap-tiap siswa. Setelah terbentuk kelompok asal guru membetuk kelompok ahli dengan cara meminta wakil-wakil kelompok asal tadi mempelajari pokok materi yang akan diajarkan, sehingga membentuk kelompok baru (kelompok ahli).
-     Kelompok ahli terdiri 3 kelompok dan masing-masing kelompok terdiri 6 siswa, pada kelompok ahli ini nanti akan diskusi satu pokok materi dan jika sudah memahami materi tersebut akan kembali ke kelompok asal untuk menjelaskan pada masing-masing anggota kelompok tersebut.
Ceramah, Jigsaw

Absensi, polpen, poster




B.     Kegiatan Inti 25’
Waktu (menit)
Kegiatan Pembelajaran
Metode/ Strategi
Sumber/ Bahan / Alat
10’
Pada kelompok ahli :
Guru meminta seluruh siswa dalam satu kelompok untuk mendiskusikan materi yang telah diberikan.
Penugasan, Jigsaw
 Paket Fiqh MI kelas IV (Jakarta:erlangga, 2008), polpen, lembar jobsheetrubrik penilaian (untuk pegangan guru)
10’
Setelah selesai berdiskusi, guru meminta siswa kembali ke kolompok asal untuk menjelaskan pada teman satu kelompok pada kelompok asal.
Penugasan, Jigsaw
5’
Menunjuk setiap wakil kelompok untuk mempresentasikan di depan kelas.
Peer teaching

C.    Kegiatan akhir 5’
Waktu (menit)
Kegiatan Pembelajaran
Metode/ Strategi
Sumber/ Bahan / Alat
1’
Refleksi
Guru memilih perwakilan siswa secara acak dari tiap-tiap kelompok untuk merefleksikan kesimpulan materi yang telah dia praktekkan dengan menyuruh tiap-tiap siswa tersebut maju didepan kelas.
Penugasan
Peer Teaching
Rubrik penilaian (untuk pegangan guru)
3’
Guru memberi penguatan materi
Ceramah
1’
Materi hari ini sudah selesai, untuk tugas di rumah kalian belajar materi selanjutnya dilanjutkan do’a dan salam
Ceramah, penugasan
IV.     Sumber /Bahan/Alat
-           Tim Bina Karya Guru. Bina Fiqih. kelas IV .Jakarta:erlangga, 2008.
-            Polpen
-            Kertas Hvs
-            Spidol
-            Papan tulis
-            Penghapus
-            Poster
V.     Penilaian
A.       Kelompok     : Uraian
B.       Non tes         : Menjelaskan, absensi, keaktifan dan  kerja sama

Ponorogo, ……………….…………
Mengetahui
Kepala Sekolah



……………………………..

Guru Kelas



JOKO SUSILO
NIM. 210609057





Rubrik Penilaian Non Tes

Kelas IV

No.
VARIABEL YANG DIAMATI
NOMOR SISWA

1.  
2.  
3.  
4.  
5.  
6.  
7.  
8.  
9.  
10.               
11.               
12.               
13.               
14.               
15.               
16.               
17.               
18.               
19.               
20.               
1.     
Individu





















a.    Absensi





















b.    Keaktifan




















2.     
Penilaian kelompok





















a.    Menjelaskan





















b.    Kerjasama





















Keterangan Nama Siswa
1.    …………………
6.         ……………………………
11.     ……………………………
16.  ………………………………
2.    …………………
7.         ……………………………
12.     ……………………………
17.  ………………………………
3.    …………………
8.         ……………………………
13.     ……………………………
18.  ………………………………
4.    …………………
9.         ……………………………
14.     ……………………………
19.  ………………………………
5.    ………………….
10.     ……………………………
15.     …………………………
20.  ………………………………



NAMA KELOMPOK
1.
2.
3.
4.
5.
6.


Jelaskan Pernyataan Dibawah Ini
a.    Pengertian zakat fitrah!
b.    Hukum menunaikan zakat fitrah!
c.    Waktu mengeluarkan zakat fitrah!





Kunci jawaban

1.    Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
2.    Hukum mengeluarkan zakat fitrah
Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
-        Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
-        Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
-        Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
-        Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
-        Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
-        Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
-        Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)
Dilihat dari hadits diatas bahwa mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib.
3.    Jumlah dan waktu Zakat fitrah
a.    Jumlah
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
b.    Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.





INSTRUMEN PENILAIAN

Pembobotan nilai
1.      Hasil diskusi                           :   50 %
2.      Absensi                                   :   10 %
3.      Non Tes (Rubrik Penilaian)             :   40 %
4.      Total                                       :   100 %

Keterangan :
A.                 
Hasil diskusi  :

1.     
Jawaban benar
:
(per item) ´ 2







3 ´ 2
=
6



Total

6 (nilai)



Nilai max : 6





-      Karena pembobotannya 50 %, maka    x   50 %
-      kalau betul semua maka    x   50 %


=  50 %


-      Jika kurang dari 6, misal 5 maka  x 50 % =  41,67 %

B.                  
Absensi + rubrik penilaian (nilai 1)

1.     
Absensi
:
1 x 2
= 2


2.     
Keaktifan
:
1 x 2
= 2


3.     
kerjasama
:
1 x 2
= 2


4.     
menjelaskan
:
1 x 2
= 2



Total
= 8  (nilai)



Nilai max : 8



-      Karena pembobotannya (40 % +10 %) = 50 % maka    x  50 %



-      Jika betul semua maka    x  50 %
=  50 %


-      Jika kurang dari 8, misal 5 maka  x 50 % =  31,25 %

Total nilai keseluruhan
= 100 %
X  Karena nilai tiap siswa makasimal 100, maka =   x 100  (nilai akhir)
                                                                                    =  100 (nilai akir siswa)


Materi Zakat Fitrah


A.    Pengertian
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
B.     Hukum mengeluarkan zakat fitrah
-        Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

-        Dari Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayatkan juga oleh Muslim)

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه
-         “Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat Ied”. Muttafaq Alaihi.

حَدَّثَنَا يَحْيَ بْنِ مُحَمَّدُ بْنُ السَّكَنِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضُمْ حَدَّثَنَا اِسْمَاعِل بْنُ جَعْفَرِ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعِ عَنْ اِبِيْهِ عَنْ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْل اللهِ صَامَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ حَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ الْحُرِّ وَالذَّكَرَ وَاْلاُنْثَى وّالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَبِهَا اَنْ تُؤَذِّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ (رواه مُسْلِم فِى باَبِ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْمُسْْلِمِيْنَ مِنَ الثَّمْرِ وَالشَّعِيْرِ الجزء)

-        Terjemah hadits dari Yahya Muhammad Ibnu Sakan dari Muhammad Ibnu Jahdun............dr Ibnu Umar RA, dia berkata: Nabi mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma, atau satu sha biji gandum atas budak, orang yang merdeka, laki-laki wanita, anak-anak dan orang tua diantara kaum muslimin. Dan beliau memerintahkana agar (zakat tersebuat) dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat (shalat Id atau hari raya).

Dilihat dari hadits diatas bahwa mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib.
C.    Benda, Jumlah dan waktu Zakat fitrah
a.    Benda yang dizakatkan
Makanan pokok yang berlaku pada suatu negara misalnya: beras, jagung, sagu, atau gandum
b.    Jumlah
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
c.    Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
D.    Hikmah dan Manfaat disyari'atkannya Zakat Fitrah
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah  adalah:
1.     Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
2.     Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
3.     Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
4.     Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Manfaat yang dapat diperoleh dari zakat fitrah
1.      Mendidik rasa kemanusiaan sesama umat
2.      Mengungkapkan rasa syukur terhadap nikmat yang telah dikaruniakan Allah kepada umat-Nya.
3.      Membersihkan diri dari penyakit jiwa, seperti kikir, dengki, iri hati, dan tamak.
4.      Meningkatkan ketakwaan terhadap Allah SWT.
E.       Syarat-syarat wajib zakat fitrah

1.      Orang islam,
2.      Bayi yang lahir sebelum terbenam matahari diakhir bulan Ramadan. Jadi yang lahir setelah terbenam matahari tidak wajib untuk dizakati. Meskipun begitu, ada sebagian ulama yang menyarankan bayi yang masih dalam kandungan (berusia lebih dari 4 bulan) pun dikeluarkan zakat fitrahnya.
3.      Mempunyai kelebihan harta (makanan) untuk malam dan siang hari raya, baik untuk dirinya sendiri maupun tanggungannya. Adapun orang Islam yang tidak mempunyai kelebihan harta untuk malam dan siang hari raya, tidak berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.


F.     Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.


 

Sample text

Sample Text