Pages

Senin, 14 Mei 2012

KB (keluarga berencana)


KELUARGA BERENCANA

A.  Pengertian
Maksud keluarga dalam keluarga berencana adalah suatu kesatuan sosial terkecil dalam masyarakat yang diikat oleh tali perkawinan yang sah.[1]
Keluarga berencana (KB) adalah suatu ikhtiar atau usaha manusia. untuk mengatur kehamilan dalam keluarga serta tidak melawan negara dan hukum moral Pancasila demi mendapatkan kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan bangsa pada umumnya.
B.  Alat Kontrasepsi
Alat kontrasepsi adalah alat untuk mencegah atau mengatur terjadinya kehamilan. Alat-alat kontrasepsi ditinjau dari segi Fungsinya dapat dibagi menjadi tiga macam :  
a.    mencegah terjadinya ovulasi;
b.    melumpuhkan sperma;
c.    menghalangi pertemuan antara sel telur dengan sperma.
Dari segi metode, kontrasepsi dibagi menjadi dua bagian besar yaitu sebagai berikut :
a.    Cara kontrasepsi sederhana:
1.    Tanpa memakai alat atau obat, yang disebut dengan cara tradisional, yaitu:
a. senggama terputus,
b.            pantang berkala
2.    Menggunakan alat atau obat, yaitu:
a.  kondom;
b.  diafragma atau cap;
c.  cream, jelly dan cairan berbusa;
d.  tablet berbusa (vaginal tablet).
b.    Kontrasepsi dengan metode efektif
1.    Tidak permanen:
a.  pil
b.  IUD (Intra Uterine Device)
c.  suntikan.
2.    Permanen:
a.  tubektomi (sterilisasi untuk wanita);
b.  vasektomi (sterilisasi untuk pna).
3.    Cara Keluarga Berencana lainnya yang dapat digunakan untuk mengendalikan kelahiran:
a.   abortus;
b.  induksi haid (menstrual regulation).
C.  Pendapat MUI tentang KB
Saat ini para ulama dalam menghukumi KB akan melihat terlebih dahulu (tafshil), jika KB yang dipakai masuk dalam kategori tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan, tidak pemandulan secara tetap sehingga memungkinkan untuk memperoleh keturunan lagi) maka hukumnya boleh (mubah). Sedangkan jika KB yang dipakai masuk dalam kategori tahdid an-nasl (memutus keturunan, di mana menyebabkan pemandulan tetap) maka hukumnya haram. Nah, vasektomi yang Bapak tanyakan termasuk dalam kategori tahdid an-nasl karena merupakan upaya pemandulan tetap dengan memotong saluran sperma. Oleh karenanya hukumnya haram, sebagaimana fatwa MUI pada tahun 1979 dan dikukuhkan kembali pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia ke III tahun 2009.
D.  Pendapat Ulama tentang Sterilisasi
Para ulama menanggapi masalah Sterilisasi ini sebagai berikut :
1.    Mahmud Syaltut dalam bukunya Fatwa-fatwa jilid II berpendapat bahwa pembatasan kelahiran secara mutlak ditentang oleh siapa pun apalagi oleh suatu bangsa yang mempertahankan kehidupan dan kelangsungannya dengan rencana-rencana produksi yang dapat menciptakan kesejahteraan masyarakatnya serta dapat menyaingi bangsa-bangsa Iain. Di samping itu juga bertentangan dengan kehendak Allah yang telah menciptakar bumi dan makhluk-Nya dengan kekuatan produksi yang berlimpah-limpah. Alam yang diciptakan Allah ini tidak akan kurang untuk menutupi kebutuhan manusia hingga sekian dekade.
2.    Abu al-'AIa al-Maududi yang dikutip oleh Kafrawi dalam bukunya  "KB: Ditinjau dari segi Agama-agama Besar di Dunia" mengatakan bahwa agama Islam adalah agama yang berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Barangsiapa yang mencoba mengubah perbuatan
Tuhan dan menyalahi undang-undang fitrah adalah mengikuti perbuatan setan, sedangkan setan adalah musuh manusia. Melahirkan dan berketurunan merupakan sebagian fitrah manusia, menurut pandangan Islam, dan merupakan salah satu tujuan perkawinan, yakni mengekalkan adanya jenis manusia yang hidup dengan peradaban yang sesuai dengan syariat. Maka, memakai sterilisasi berarti menentang fitrah dan menentang kehendak
Allah.
3.    Masyfuk Zuhdi, dalam bukunya Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia berpendapat bahwa Islam tidak membenarkan sterilisasi dijadikan alat kontrasepsi, karena terdapat beberapa hal yang prinsipil antara lain:
·         sterilisasi berakibat pemandulan tetap, hal ini bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam yang bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dan mendapatkan keturunan;
·         mengubah ciptaan Tuhan dan memotong sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi;
·         melihat aurat orang lain karena pada prinsipnya Islam melarang melihat aurat orang lain meskipun jenis kelamin nya sama.
4.    Dari kalangan ahli medis, H. Ali Akbar di dalam bukunya Merawat Cinta Kasih berpendapat bahwa vasektomi dan tubektomi menentang dan merusak ciptaan Tuhan. Orang yang menentang ciptaan Tuhan adalah orang yang tidak ber-
agama dan termasuk perbuatan setan.
Setelah pendapat para ulama dijelaskan di atas, kemudian pengarang buku: Keluarga Berencana Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam berkesimpulan bahwa melaksanakan sterilisasi untuk membatasi kelahiran semata-mata adalah dilarang (haram dilakukan) oleh Islam. Karena sterilisasi merusak organisme tubuh manusia yang sehat yang telah diciptakan Allah dengan sempurna.
Melaksanakan sterilisasi atas indikasi media atau menurut petunjuk dokter dibolehkan, seperti mereka yang mempunyai penyakit menular sehingga dikhawatirkan akan menular kepada bayi yang akan dilahirkannya atau ibu yang hamil apabila melahirkan akan mengakibatkan lebih parah atau mungkin kematian. Hal ini dibolehkan karena tergolong darurat.
Karena sterilisasi hukumnya haram, maka metode sterilisasi dalam program KB di Indonesia tidak dimasukkan dalam kebijakan Pemerintah walaupun itu hanya bersifat atas pertimbangan medis, sebagaimana ditegaskan oleh hasil keputusan Musyawarah Nasional Ulama, tanggal 17 Oktober 1983 di Jakarta, bahwa melakukan vasektomi (memotong saluran benih pria) dan tubektomi (memotong saluran telur) bertentangan dengan ajaran Islam, kecuali dalam keadaan darurat.
D. Pendapat Ulama tentang Abortus
Maksud abortus menurut Sardikin Ginaputra adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.  Menurut pengarang buku Indonesia: Keluarga Berencana Ditinjau dari Hukum Islam, yang dimaksud dengan abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 28 minggu. Sedangkan menurut Suma'mur yang dimaksud dengan abortus adalah suatu peristiwa keluarnya kehamilan sebelum anak mampu melangsungkan hidup secara mandiri.  Menurut Maryono Reksodipura, yang dimaksud dengan abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Proses penekanan penduduk telah banyak dilakukan oleh berbagai negara di dunia mengingat perkembangan penduduk tidak seimbang dengan fasilitas yang tersedia atau sebab-sebab lainnya, yang jelas perkembangan penduduk ditekan sekecil mungkin, misalnya di Spanyol aborsi dan perceraian dijadikan sebagai sarana pengendalian penduduk. Di India pengguguran janin perempuan dimasyarakatkan dan diiklankan di jalan-jalan besar, begitu juga di Turki, aborsi menjadi sebuah perbuatan yang legal sebagai cara untuk mengendalikan penduduk.
Metode yang digunakan untuk  abortus biasanya adalah:
1.    curratage dan dilatage. (C & D)
2.    dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil
3.    aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil
4.    hysterotomi (melalui operasi).

Abortus ada dua macam berikut ini.
1.    Abortus spontan (spontanes abortion), yaitu abortus yang terjadi sebelum foetus berkembang atau sebelum sempat untuk lahir. Abortus spontan menurut Masyfuk Zuhdi adalah abortus yang tidak disengaja. Abortus jenis ini biasanya lebih banyak terjadi disebabkan oleh kondisi ibu, seperti syphilis, kecelakaan dan sebagainya;
2.    Abortus provokatus (inducid abortion) atau disebut pula abortus dengan sengaja. Abortus dengan sengaja ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.       abortus provokatus artificial, yaitu abortus yang terjadi dengan disengaja atas dasar indikasi medis secara legal;
b.      abortus provokatus criminalis, yaitu abortus yang terjadi secara disengaja atas dasar indikasi di luar media.
Abortus provokatus artificial biasanya dilakukan untuk seseorang yang apabila hamil diteruskan akan membahayakan jiwanya, misalnya karena penyakit ginjal atau TBC. Sedangkan abortus provo­katus criminalis biasanya dilakukan oleh seorang perempuan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar pernikahan yang sah atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
Pada dasarnya abortus provokatus dilaksanakan atas sebab-sebab sebagai berikut.
a.   sebab medis, jika kehamilan akan membawa akibat buruk pada ibu, seperti adanya penyakit jantung, paru-paru dan ginjal;
b.  sebab psychiatris, yaitu jika khawatir akan memberatkan pe­nyakit jiwa ibu;
c.  sebab eugenetik, yaitu jika khawatir akan adanya penyakit bawaan pada turunan, seperti syphilis atau virus;
d.  sebab-sebab sosial-ekonomi. Untuk menjaga harga diri, kewibawaan seperti hamil di luar nikah, takut miskin, akibat perkosaan dan lain sebagainya.
Abortus yang dilakukan pada bayi yang belum berumur empat bulan telah diperselisihkan oleh para ulama, yaitu sebagai berikut.
a.    Muhammad Ramli dalam kitab al-Nihayah membolehkan abor­tus bagi janin yang belum berumur empat bulan, karena belum ada makhluk yang bernyawa;
b.    Sebagian ulama menyatakan makruh sebab janin sedang mengalami pertumbuhan.
c.    Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Tuhfah dan al-Ghazali dalam kitab- nya Ihya al-'Ulum al Din mengharamkan abortus bagi bayi yang belum berumur empat bulan. Alasannya sebagaimana dikemu kakan oleh Mahmud Syaltut bahwa pengguguran merupakan
suatu kejahatan dan haram hukumnya, sebab sudah terdapat kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertum­ buhan dan dipersiapkan untuk menjadi makhluk baru yang bernama manusia karenanya ia harus dilindungi dan dihormati eksistensinya.
Akan tetapi, pengguguran boleh dilakukan bila dalam keadaan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan dan melindungi ibu, sesuai dengan kaidah.
ุฅุฑูƒุงุจ ุงุฎู ุงู„ุถุฑุฑูŠู† ูˆุงุฌุจ
"Mengerjakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya adalah wajib."
Abortus terhadap bayi yang berumur empat bulan ke atas disepakati oleh para ulama (Ijma') tentang keharamannya. Abortus terhadap janin yang berumur empat bulan ke atas digolongkan oleh para ulama sebagai pembunuhan dan termasuk dosa besar yang diancam Allah.
Sebab-sebab pengguguran (abortus) yang dibenarkan oleh agama Islam adalah sebagai berikut:
a.   sebab medis;                                                             
b.  sebab psychiatris,      
c.   sebab eugenetik.   
Adapun sebab sosio-ekonomi adalah dilarang oleh agama, sesuai dengan firman Allah (Al-An'am: 51).
รถร‰Rr&ur รmรŽ/ tรปรฏร%©!$# tbqรจรน$sฦ’s br& (#รฟrรฃt±รธtรค 4n<รŽ) รณOรŽgรŽn/u   }§รธล s9 OรŸgs9 `รiB ¾รmรRrรŸล  @ร<ur ลธwur ร“รฌรรฟx© รถNรŸg¯=yรจ©9 tbqร )­Gtฦ’ ร‡รŽรŠรˆ
Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada orang-orang yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya (pada hari kiamat), sedang bagi mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi syafa'atpun selain daripada Allah, agar mereka bertakwa.

E. IUD yang Dibawa Mati
Apabila seseorang meninggal dunia, maka terdapat beberapa kewajiban bagi orang-orang yang masih hidup. Wajibnya adalah wajib kifayah (cukup dikerjakan oleh salah seorang dari sekelompok masyarakat), kewajiban kifayah itu adalah (a) memandikan (b) mengafani (c) menyalatkan dan (d) menguburkan.
Apabila seorang akseptor IUD atau susuk meninggal dunia, kebetulan IUD-nya masih terdapat di dalam rahimnya, bagaimana hukumnya menurut hukum Islam, apakah wajib IUD itu dicabut atau tidak?
Masalah ini berhubungan dengan kewajiban seorang Muslim yang masih hidup terhadap mayit, yaitu yang pertama adalah memandikan. Tujuan memandikan adalah membersihkan dan menyucikan mayat dari kotoran dan najis yang terdapat pada tubuhnya, baik bagian luar maupun di dalamnya, hal ini dilakukan agar mayit menghadap Tuhan dalam keadaan bersih dan suci.
Sehubungan dengan tujuan memandikan mayat tersebut, yakni membersihkan kotoran mayat pada bagian luar dan dalam tubuh, maka alat kontrasepsi yang masih diragukan kesuciannya wajib dicabut oleh yang berkompeten, seperti dokter dan bidan, tetapi apabila kesucian IUD itu sudah diyakini, maka tidak usah dicabut. Menurut beberapa buku IUD itu dibuat dari bahan plastik, sedangkan plastik adalah benda suci. Menurut ajaran Islam tidak ada larangan untuk dibawa mati, tetapi menurut para ahli terdapat IUD yang terbuat dari tembaga/Cu. Benda ini dikatakan najis sehingga IUD jenis ini wajib dicabut atau dikeluarkan.
IUD yang tidak boleh dikubur bersama mayat menurut agama Islam adalah benda-benda berharga yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang masih hidup atau ahli warisnya, seperti gigi yang terbuat dari emas, perak, dan sebagainya. Dalam sebuah hadis yang Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali Ibn Abi Thalib ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Janganlah berlebih-lebihan dalam memilih kain kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.


[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamlah ( Jakarta : Rajagrafindo Persada : 2010), 325

jual beli salam




1.    Pengertian Salam
Kata salam, huruf sin dan lam diberi harakat fathah, adalah semakna dengan kata salaf. Sedangkan hakikat salam menurut syar’i adalah jual beli barang secara ijon dengan menentukan jenisnya ketika akad dan harganya dibayar di muka.
Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.

2.    Landasan Syariah Salam
a)      Al-Qur'an  (Al-Baqarah 2: 282).
$ygฦ’r'¯»tฦ’ ลกรบรฏร%©!$# (#รพqรฃZtB#uรค #sล’รŽ) LรครชZtฦ’#ys? AรปรธรฏyรŽ/ #n<รŽ) 9@y_r& wK|¡B รงnqรง7รงFรฒ2$$sรน 4

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (Al-Baqarah 2: 282).

b)      Al-Hadits
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata, "Barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui."

3.    Operasional Salam
Syarat utama salam adalah barang atau hasil produksi yang akan diserahkan kemudian tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Apabila ternyata nantinya barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di awal maka nasabah harus bertanggung jawab dengan cara menyediakan barang sejenis yang sesuai dengan spesifikasi atau mengembalikan seluruh uang yang telah diterima.
Contohnya petani tembakau membutuhkan uang saat ini sedangkan panen belum tiba, maka petani tersebut dapat meminta kepada Bank Syariah untuk membeli hasil panen yang akan datang dan bank akan menjualnya kembali kepada petani tersebut dengan cicilan yang disepakati dalam jangka waktu tertentu. Tentunya Bank Syariah akan menerapkan persentase keuntungan tertentu sesuai kesepakatan.
Contoh lainnya, petani tembakau ingin menjual hasil panennya 2 bulan mendatang kepada pedagang. Dalam hal ini katakan pedagang belum memiliki uang. Maka kedua pihak tersebut dapat pergi ke Bank Syariah dan mengajukan pembiayaan salam. Bank Syariah akan memberikan uang tunai kepada petani tembakau dan pedagang tersebut memiliki utang kepada Bank Syariah dan sesuai dengan kesepakatan akan dicicil dan dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Bank akan menambahkan sejumlah persentase keuntungan yang disepakati.

4.    Rukun salam:
a)      Muslam atau pembeli
b)      Muslam ilaih atau penjual
c)      Ra’sul mal atau modal/uang
d)     Muslam fiihi atau barang
e)      Sighat atau ucapan/akad

5.    SYARAT-SYARAT JUAL BELI SALAM
a)    Syarat Pertama: Pembayaran Dilakukan di Muka (kontan)
Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan, atau as salaf, yang artinya mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.
Adapun bila pembayaran ditunda (dihutang) sebagaimana yang sering terjadi, yaitu dengan memesan barang dengan tempo satu tahun, kemudian ketika pembayaran, pemesan membayar dengan menggunakan cek atau bank garansi yang hanya dapat dicairkan setelah beberapa bulan yang akan datang, maka akad seperti ini terlarang dan haram hukumnya.
b)   Syarat Kedua: Dilakukan Pada Barang-barang yang Memiliki Kriteria Jelas
Telah diketahui bahwa akad salam ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran di muka. Maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua.
Dengan demikian, ketika jatuh tempo,–diharapkan- tidak terjadi percekcokan kedua belah pihak seputar barang yang dimaksud. Adapun barang-barang yang tidak dapat ditentukan kriterianya, misalnya: kulit binatang[3], sayur mayur dll, maka tidak boleh diperjual-belikan dengan cara salam, karena itu termasuk jual-beli ghoror (untung-untungan) yang nyata-nyata dilarang dalam hadits berikut:
ุฃู†َّ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ู†ู‡ู‰ ุนู† ุจูŠุน ุงู„ุบุฑุฑ. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…
"Bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli untung-untungan."(Riwayat Muslim)

c)    Syarat Ketiga: Penyebutan Kriteria Barang Pada Saat Akad Dilangsungkan
Dari hadits di atas, dapat dipahami pula bahwa pada akad salam, penjual dan pembeli berkewajiban untuk menyepakati kriteria barang yang dipesan. Kriteria yang dimaksud di sini ialah segala hal yang bersangkutan dengan jenis, macam, warna, ukuran, jumlah barang serta setiap kriteria yang diinginkan dan dapat mempengaruhi harga barang.
Sebagai contoh: Bila A hendak memesan beras kepada B, maka A berkewajiban untuk menyebutkan: jenis beras yang dimaksud, tahun panen, mutu beras, daerah asal serta jumlah barang.
Masing-masing kriteria ini mempengaruhi harga beras, karena–sebagaimana diketahui bersama-harga beras akan berbeda sesuai dengan perbedaan jenisnya, misalnya: beras rojo lele lebih mahal dibanding dengan beras IR. 
Sebagaimana beras hasil panen 5 tahun lalu –biasanya- lebih murah bila dibanding dengan beras hasil panen tahun ini. Beras grade 1 lebih mahal dari grade 2, dan beras yang dihasilkan di daerah Cianjur, lebih mahal dari beras hasil daerah lainnya.
Adapun jumlah barang, maka pasti mempengaruhi harga beras, sebab beras 1 ton sudah barang tentu lebih mahal bila dibandingkan dengan beras 1 kwintal dari jenis yang sama. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hadits di atas bersabda:
ู…ู† ุฃَุณْู„َูَ ููŠ ุดَูŠْุกٍ ูَูِูŠ ูƒَูŠْู„ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…ٍ ูˆَูˆَุฒْู†ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…ٍ ุฅู„ู‰ ุฃَุฌَู„ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…ٍ . ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡
"Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)
Bila warna barang memiliki pengaruh pda harga barang, maka warnapun harus disepakati kedua belah pihak. Misalnya kendaraan, harganya selain dipengaruhi oleh hal-hal diatas, juga dipengaruhi oleh warnanya. Kendaraan berwarna putih lebih murah dibanding dengan yang berwarna metalik atau yang serupa. Karenanya, bila seseorang memesan kendaraan ia harus menentukan warna kendaraan yang diinginkan.
d)   Syarat Keempat: Penentuan Tempo Penyerahan Barang Pesanan
Tidak aneh bila pada akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk mengadakan kesepakatan tentang tempo pengadaan barang pesanan. Dan tempo yang disepakati –menurut kebanyakan ulama'- haruslah tempo yang benar-benar mempengaruhi harga barang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
ุฅู„ู‰ ุฃَุฌَู„ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…ٍ . ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡
"Hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)
Sebagai contoh: Bila A memesan kepada B, 1 ton beras jenis cisedani, hasil panen tahun ini, dan mutu no. 1,  maka keduanya harus menyepakati tempo/waktu penyediaan beras, dan tempo tersebut benar-benar mempengaruhi harga beras, misalnya 2 atau 3 bulan.
Akan tetapi bila keduanya menyepakati tempo yang tidak berpengaruh pada harga beras, misalnya: 1 atau 2 minggu atau kurang, atau bahkan tidak ada tempo sama sekali, maka - menurut jumhur ulama'- akad mereka berdua tidak dibenarkan.
e)    Syarat Kelima: Barang Pesanan Tersedia di Pasar Pada Saat Jatuh Tempo
Pada saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nyata diharamkan dalam syari'at Islam.
Sebagai contoh: Bila seseorang memesan buah musiman seperti durian atau mangga dengan perjanjian: "Barang harus diadakan pada selain waktu musim buah durian dan mangga", maka pemesanan seperti ini tidak dibenarkan. Selain mengandung unsur ghoror (untung-untungan), akad semacam ini juga akan menyusahkan salah satu pihak. Padahal diantara prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah "memudahkan", sebagaimana disebutkan pada hadits berikut:
ู„ุง ุถَุฑَุฑَ ูˆู„ุง ุถِุฑَุงุฑ. ุฑูˆุงู‡ ุงุญู…ุฏ ูˆุงุจู† ู…ุงุฌุฉ ูˆุญุณู†ู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ
"Tidak ada kemadhorotan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari perbuatan." (Riwayat Ahmad, Ibhnu Majah dan dihasankan oleh Al Albany)
f)    Syarat Keenam: Barang Pesanan Adalah Barang yang Pengadaannya Dijamin Pengusaha.
Yang dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari orang lain.
Persyaratan ini bertujuan untuk menghindarkan akad salam dari unsur ghoror (untung-untungan), sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha dikarenakan suatu hal tidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau dari perusahaannya.
Sebagai contoh: Bila seorang pedagang memesan gabah kepada seorang petani dengan kriteria yang telah disepakati, maka pada akad salam ini, petani tidak boleh dibatasi ruang kerjanya, yaitu dengan menyatakan: gabah yang didatangkan harus dari hasil ladang miliknya sendiri. Akan tetapi petani harus diberi kebebasan, sehingga ketika jatuh tempo, ia berhak menyerahkan gabah dari hasil ladang sendiri atau dari hasil ladang orang lain, yang telah ia beli terlebih dahulu .

6.    Salam paralel:
Karena yang dibeli oleh Bank adalah barang seperti padi, jagung dan cabai, dan Bank tidak berniat untuk menjadikannya sebagai inventory, dilakukanlah akad salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, atau grosir. Inilah yang dikenal sebagai Salam Paralel
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:
-        Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan
-        Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.

7.    Fatwa DSN tentang Salam
§  Fatwa 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam

Dewan Syari’ah Nasional setelah,

Menimbang :
a.       bahwa jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu, disebut dengan salam, kini telah melibatkan pihak perbankan;
b.       bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang salam untuk dijadikan pedoman oleh lembaga keuangan syari’ah.
Mengingat :
a.       Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 282:
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis...".

b.       Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
c.        Hadis Nabi saw.:
 “Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, serta dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
d.       Hadis riwayat Bukhari dari Ibn 'Abbas, Nabi bersabda:
"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, h. 36).
e.        Hadis Nabi riwayat jama’ah:
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…”
f.        Hadis Nabi riwayat Nasa’i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad:
 “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.”
g.        Hadis Nabi riwayat Tirmizi:
 “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf).
h.       Ijma. Menurut Ibnul Munzir, ulama sepakat (ijma’) atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga diperlukan oleh masyarakat (Wahbah, 4/598).
i.         Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari
Selasa, tanggal 29 Dzulhijjah 1420 H./4 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI SALAM
Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran:
Dewan Syariah Nasional MUI
1.     Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
2.     Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3.     Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang Barang:
1.     Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
2.     Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3.     Penyerahannya dilakukan kemudian.
4.     Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.     Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6.     Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga : Ketentuan tentang Salam Paralel ( :(ุงู„ุณู„ู… ุงู„ู…ูˆุงุฒูŠ
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama.
Keempat : Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya:
1.     Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
2.     Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
3.     Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
4.     Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
5.     Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
a. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
b. menunggu sampai barang tersedia.
Kelima : Pembatalan Kontrak:
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
Keenam : Perselisihan:
 

Sample text

Sample Text