Pages

Senin, 14 Mei 2012

KB (keluarga berencana)


KELUARGA BERENCANA

A.  Pengertian
Maksud keluarga dalam keluarga berencana adalah suatu kesatuan sosial terkecil dalam masyarakat yang diikat oleh tali perkawinan yang sah.[1]
Keluarga berencana (KB) adalah suatu ikhtiar atau usaha manusia. untuk mengatur kehamilan dalam keluarga serta tidak melawan negara dan hukum moral Pancasila demi mendapatkan kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan bangsa pada umumnya.
B.  Alat Kontrasepsi
Alat kontrasepsi adalah alat untuk mencegah atau mengatur terjadinya kehamilan. Alat-alat kontrasepsi ditinjau dari segi Fungsinya dapat dibagi menjadi tiga macam :  
a.    mencegah terjadinya ovulasi;
b.    melumpuhkan sperma;
c.    menghalangi pertemuan antara sel telur dengan sperma.
Dari segi metode, kontrasepsi dibagi menjadi dua bagian besar yaitu sebagai berikut :
a.    Cara kontrasepsi sederhana:
1.    Tanpa memakai alat atau obat, yang disebut dengan cara tradisional, yaitu:
a. senggama terputus,
b.            pantang berkala
2.    Menggunakan alat atau obat, yaitu:
a.  kondom;
b.  diafragma atau cap;
c.  cream, jelly dan cairan berbusa;
d.  tablet berbusa (vaginal tablet).
b.    Kontrasepsi dengan metode efektif
1.    Tidak permanen:
a.  pil
b.  IUD (Intra Uterine Device)
c.  suntikan.
2.    Permanen:
a.  tubektomi (sterilisasi untuk wanita);
b.  vasektomi (sterilisasi untuk pna).
3.    Cara Keluarga Berencana lainnya yang dapat digunakan untuk mengendalikan kelahiran:
a.   abortus;
b.  induksi haid (menstrual regulation).
C.  Pendapat MUI tentang KB
Saat ini para ulama dalam menghukumi KB akan melihat terlebih dahulu (tafshil), jika KB yang dipakai masuk dalam kategori tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan, tidak pemandulan secara tetap sehingga memungkinkan untuk memperoleh keturunan lagi) maka hukumnya boleh (mubah). Sedangkan jika KB yang dipakai masuk dalam kategori tahdid an-nasl (memutus keturunan, di mana menyebabkan pemandulan tetap) maka hukumnya haram. Nah, vasektomi yang Bapak tanyakan termasuk dalam kategori tahdid an-nasl karena merupakan upaya pemandulan tetap dengan memotong saluran sperma. Oleh karenanya hukumnya haram, sebagaimana fatwa MUI pada tahun 1979 dan dikukuhkan kembali pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia ke III tahun 2009.
D.  Pendapat Ulama tentang Sterilisasi
Para ulama menanggapi masalah Sterilisasi ini sebagai berikut :
1.    Mahmud Syaltut dalam bukunya Fatwa-fatwa jilid II berpendapat bahwa pembatasan kelahiran secara mutlak ditentang oleh siapa pun apalagi oleh suatu bangsa yang mempertahankan kehidupan dan kelangsungannya dengan rencana-rencana produksi yang dapat menciptakan kesejahteraan masyarakatnya serta dapat menyaingi bangsa-bangsa Iain. Di samping itu juga bertentangan dengan kehendak Allah yang telah menciptakar bumi dan makhluk-Nya dengan kekuatan produksi yang berlimpah-limpah. Alam yang diciptakan Allah ini tidak akan kurang untuk menutupi kebutuhan manusia hingga sekian dekade.
2.    Abu al-'AIa al-Maududi yang dikutip oleh Kafrawi dalam bukunya  "KB: Ditinjau dari segi Agama-agama Besar di Dunia" mengatakan bahwa agama Islam adalah agama yang berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Barangsiapa yang mencoba mengubah perbuatan
Tuhan dan menyalahi undang-undang fitrah adalah mengikuti perbuatan setan, sedangkan setan adalah musuh manusia. Melahirkan dan berketurunan merupakan sebagian fitrah manusia, menurut pandangan Islam, dan merupakan salah satu tujuan perkawinan, yakni mengekalkan adanya jenis manusia yang hidup dengan peradaban yang sesuai dengan syariat. Maka, memakai sterilisasi berarti menentang fitrah dan menentang kehendak
Allah.
3.    Masyfuk Zuhdi, dalam bukunya Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia berpendapat bahwa Islam tidak membenarkan sterilisasi dijadikan alat kontrasepsi, karena terdapat beberapa hal yang prinsipil antara lain:
·         sterilisasi berakibat pemandulan tetap, hal ini bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam yang bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dan mendapatkan keturunan;
·         mengubah ciptaan Tuhan dan memotong sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi;
·         melihat aurat orang lain karena pada prinsipnya Islam melarang melihat aurat orang lain meskipun jenis kelamin nya sama.
4.    Dari kalangan ahli medis, H. Ali Akbar di dalam bukunya Merawat Cinta Kasih berpendapat bahwa vasektomi dan tubektomi menentang dan merusak ciptaan Tuhan. Orang yang menentang ciptaan Tuhan adalah orang yang tidak ber-
agama dan termasuk perbuatan setan.
Setelah pendapat para ulama dijelaskan di atas, kemudian pengarang buku: Keluarga Berencana Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam berkesimpulan bahwa melaksanakan sterilisasi untuk membatasi kelahiran semata-mata adalah dilarang (haram dilakukan) oleh Islam. Karena sterilisasi merusak organisme tubuh manusia yang sehat yang telah diciptakan Allah dengan sempurna.
Melaksanakan sterilisasi atas indikasi media atau menurut petunjuk dokter dibolehkan, seperti mereka yang mempunyai penyakit menular sehingga dikhawatirkan akan menular kepada bayi yang akan dilahirkannya atau ibu yang hamil apabila melahirkan akan mengakibatkan lebih parah atau mungkin kematian. Hal ini dibolehkan karena tergolong darurat.
Karena sterilisasi hukumnya haram, maka metode sterilisasi dalam program KB di Indonesia tidak dimasukkan dalam kebijakan Pemerintah walaupun itu hanya bersifat atas pertimbangan medis, sebagaimana ditegaskan oleh hasil keputusan Musyawarah Nasional Ulama, tanggal 17 Oktober 1983 di Jakarta, bahwa melakukan vasektomi (memotong saluran benih pria) dan tubektomi (memotong saluran telur) bertentangan dengan ajaran Islam, kecuali dalam keadaan darurat.
D. Pendapat Ulama tentang Abortus
Maksud abortus menurut Sardikin Ginaputra adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.  Menurut pengarang buku Indonesia: Keluarga Berencana Ditinjau dari Hukum Islam, yang dimaksud dengan abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 28 minggu. Sedangkan menurut Suma'mur yang dimaksud dengan abortus adalah suatu peristiwa keluarnya kehamilan sebelum anak mampu melangsungkan hidup secara mandiri.  Menurut Maryono Reksodipura, yang dimaksud dengan abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Proses penekanan penduduk telah banyak dilakukan oleh berbagai negara di dunia mengingat perkembangan penduduk tidak seimbang dengan fasilitas yang tersedia atau sebab-sebab lainnya, yang jelas perkembangan penduduk ditekan sekecil mungkin, misalnya di Spanyol aborsi dan perceraian dijadikan sebagai sarana pengendalian penduduk. Di India pengguguran janin perempuan dimasyarakatkan dan diiklankan di jalan-jalan besar, begitu juga di Turki, aborsi menjadi sebuah perbuatan yang legal sebagai cara untuk mengendalikan penduduk.
Metode yang digunakan untuk  abortus biasanya adalah:
1.    curratage dan dilatage. (C & D)
2.    dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil
3.    aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil
4.    hysterotomi (melalui operasi).

Abortus ada dua macam berikut ini.
1.    Abortus spontan (spontanes abortion), yaitu abortus yang terjadi sebelum foetus berkembang atau sebelum sempat untuk lahir. Abortus spontan menurut Masyfuk Zuhdi adalah abortus yang tidak disengaja. Abortus jenis ini biasanya lebih banyak terjadi disebabkan oleh kondisi ibu, seperti syphilis, kecelakaan dan sebagainya;
2.    Abortus provokatus (inducid abortion) atau disebut pula abortus dengan sengaja. Abortus dengan sengaja ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.       abortus provokatus artificial, yaitu abortus yang terjadi dengan disengaja atas dasar indikasi medis secara legal;
b.      abortus provokatus criminalis, yaitu abortus yang terjadi secara disengaja atas dasar indikasi di luar media.
Abortus provokatus artificial biasanya dilakukan untuk seseorang yang apabila hamil diteruskan akan membahayakan jiwanya, misalnya karena penyakit ginjal atau TBC. Sedangkan abortus provo­katus criminalis biasanya dilakukan oleh seorang perempuan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar pernikahan yang sah atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
Pada dasarnya abortus provokatus dilaksanakan atas sebab-sebab sebagai berikut.
a.   sebab medis, jika kehamilan akan membawa akibat buruk pada ibu, seperti adanya penyakit jantung, paru-paru dan ginjal;
b.  sebab psychiatris, yaitu jika khawatir akan memberatkan pe­nyakit jiwa ibu;
c.  sebab eugenetik, yaitu jika khawatir akan adanya penyakit bawaan pada turunan, seperti syphilis atau virus;
d.  sebab-sebab sosial-ekonomi. Untuk menjaga harga diri, kewibawaan seperti hamil di luar nikah, takut miskin, akibat perkosaan dan lain sebagainya.
Abortus yang dilakukan pada bayi yang belum berumur empat bulan telah diperselisihkan oleh para ulama, yaitu sebagai berikut.
a.    Muhammad Ramli dalam kitab al-Nihayah membolehkan abor­tus bagi janin yang belum berumur empat bulan, karena belum ada makhluk yang bernyawa;
b.    Sebagian ulama menyatakan makruh sebab janin sedang mengalami pertumbuhan.
c.    Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Tuhfah dan al-Ghazali dalam kitab- nya Ihya al-'Ulum al Din mengharamkan abortus bagi bayi yang belum berumur empat bulan. Alasannya sebagaimana dikemu kakan oleh Mahmud Syaltut bahwa pengguguran merupakan
suatu kejahatan dan haram hukumnya, sebab sudah terdapat kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertum­ buhan dan dipersiapkan untuk menjadi makhluk baru yang bernama manusia karenanya ia harus dilindungi dan dihormati eksistensinya.
Akan tetapi, pengguguran boleh dilakukan bila dalam keadaan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan dan melindungi ibu, sesuai dengan kaidah.
إركاب اخف الضررين واجب
"Mengerjakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya adalah wajib."
Abortus terhadap bayi yang berumur empat bulan ke atas disepakati oleh para ulama (Ijma') tentang keharamannya. Abortus terhadap janin yang berumur empat bulan ke atas digolongkan oleh para ulama sebagai pembunuhan dan termasuk dosa besar yang diancam Allah.
Sebab-sebab pengguguran (abortus) yang dibenarkan oleh agama Islam adalah sebagai berikut:
a.   sebab medis;                                                             
b.  sebab psychiatris,      
c.   sebab eugenetik.   
Adapun sebab sosio-ekonomi adalah dilarang oleh agama, sesuai dengan firman Allah (Al-An'am: 51).
öÉRr&ur ÏmÎ/ tûïÏ%©!$# tbqèù$sƒs br& (#ÿrãt±øtä 4n<Î) óOÎgÎn/u   }§øŠs9 Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrߊ @Í<ur Ÿwur ÓìÏÿx© öNßg¯=yè©9 tbqà)­Gtƒ ÇÎÊÈ
Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada orang-orang yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya (pada hari kiamat), sedang bagi mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi syafa'atpun selain daripada Allah, agar mereka bertakwa.

E. IUD yang Dibawa Mati
Apabila seseorang meninggal dunia, maka terdapat beberapa kewajiban bagi orang-orang yang masih hidup. Wajibnya adalah wajib kifayah (cukup dikerjakan oleh salah seorang dari sekelompok masyarakat), kewajiban kifayah itu adalah (a) memandikan (b) mengafani (c) menyalatkan dan (d) menguburkan.
Apabila seorang akseptor IUD atau susuk meninggal dunia, kebetulan IUD-nya masih terdapat di dalam rahimnya, bagaimana hukumnya menurut hukum Islam, apakah wajib IUD itu dicabut atau tidak?
Masalah ini berhubungan dengan kewajiban seorang Muslim yang masih hidup terhadap mayit, yaitu yang pertama adalah memandikan. Tujuan memandikan adalah membersihkan dan menyucikan mayat dari kotoran dan najis yang terdapat pada tubuhnya, baik bagian luar maupun di dalamnya, hal ini dilakukan agar mayit menghadap Tuhan dalam keadaan bersih dan suci.
Sehubungan dengan tujuan memandikan mayat tersebut, yakni membersihkan kotoran mayat pada bagian luar dan dalam tubuh, maka alat kontrasepsi yang masih diragukan kesuciannya wajib dicabut oleh yang berkompeten, seperti dokter dan bidan, tetapi apabila kesucian IUD itu sudah diyakini, maka tidak usah dicabut. Menurut beberapa buku IUD itu dibuat dari bahan plastik, sedangkan plastik adalah benda suci. Menurut ajaran Islam tidak ada larangan untuk dibawa mati, tetapi menurut para ahli terdapat IUD yang terbuat dari tembaga/Cu. Benda ini dikatakan najis sehingga IUD jenis ini wajib dicabut atau dikeluarkan.
IUD yang tidak boleh dikubur bersama mayat menurut agama Islam adalah benda-benda berharga yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang masih hidup atau ahli warisnya, seperti gigi yang terbuat dari emas, perak, dan sebagainya. Dalam sebuah hadis yang Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali Ibn Abi Thalib ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Janganlah berlebih-lebihan dalam memilih kain kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.


[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamlah ( Jakarta : Rajagrafindo Persada : 2010), 325

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text